Menyusul deklarasi WHO tentang Pandemi Global COVID-19 pada tanggal 12 Maret 2020, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 31 Maret 2020. Kementerian Kesehatan dengan segera merilis Surat Edaran No. HK.02.02 / I / 385 ke semua Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten untuk secara aktif mencegah penularan COVID-19 melalui gerakan “Masker untuk Semua” dan penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS).
COVID-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 yang merupakan bagian dari tipe virus Corona. Virus ini bisa menular jika kita kontak langsung dengan orang yang terinfeksi atau dengan cairan yang dikeluarkannya saat batuk dan bersin. Virus dapat berpindah ke tubuh kita, bila tanpa sengaja kita menyentuh benda-benda yang telah terpapar virus tersebut lalu menyentuh wajah (mata, mulut, dan hidung).
Mencuci tangan sesering mungkin dan dengan cara yang tepat (setidaknya selama 40 detik) adalah salah satu langkah paling penting untuk mencegah infeksi COVID-19. CTPS jauh lebih efektif membunuh kuman, bakteri, dan virus dibandingkan dengan mencuci tangan dengan air saja. Sabun dapat dengan mudah menghancurkan membran lipid COVID-19, membuat virus COVID-19 tidak aktif.
Healthy Living Anti bacterial Hand Wash merupakan sabun cuci tangan cair yang dibuat dengan formula teruji dan mampu membunuh kuman berbahaya. Tersedia dalam dua kemasan, botol pump 280 ml dan pouch 250 ml untuk kemasan refill, serta terdapat dua varian aroma floral hygiene dan citrus fresh yang cocok ditempatkan pada sarana CTPS anda.
Sumber : Panduan Cuci Tangan Pakai Sabun Kemenkes RI